Nagari Gantung Ciri adalah nagari yang masih sangat memegang teguh adat istiadat Minang Kabau. Sejak mulai masuknya rombongan pertama ke wilayah ini, maka bersamaan dengan itu pula adat pun ada.
Penduduk Nagari Gantung Ciri konon berasal dari keturunan raja Pagaruyuang yang telah berkembang biak. Dikarenakan jumlah keturunan yang sudah sangat banyak, maka merekapun pergi keluar kota kerajaan (Pagaruyuang) dan mencari wilayah-wilayah sebaran baru untuk ditempati. Salah satu daerah yang mereka datangi adalah Singkarak, Kabupaten Solok, dan dari sanalah mereka kemudian berpencar lagi hingga sampai ke Nagari Gantung Ciri.
Saat pertama kali para nenek moyang ini datang, mereka terdiri atas empat marga, yang dalam bahasa Minang Kabau disebut SUKU. Suku-suku tersebut adalah : Tanjung, Jambak, Koto Piliang dan Melayu. Namun seiring dengan makin bertambahnya penduduk, maka suku-suku ini pun berkembang dan menjadi banyak. Seperti : Guci, Melayu, Bendang dan lain sebagainya.
Namun terbentuknya suku-suku baru ini tidak dengan begitu saja. Seperti contoh suku Guci, suku ini merupakan saudara dari suku Tanjung. Suku Guci berasal dari Suku Tanjung yang sudah berkembang. Adapun suku lain yang juga saling bersaudara adalah Bendang dengan Melayu.
Adat istiadat di Nagari Gantung Ciri sangat dijunjung tinggi oleh masyarakatnya, mulai dari yang tertua sampai pada yang termuda. Mereka menjunjung tinggi motto ADAT BASANDI SARAK, SARAK BASANDI KITABULLAH yang artinya Adat berdasarkan pada Agama dan Agama berdasarkan pada Kitab Suci Al-Quran.
Untuk mejaga semua aturan-aturan adat yang telah ditetapkan tersebut, maka setiap suku memiliki Ninik-Mamak. Ninik-Mamak adalah orang yang memiliki pangkat dalam adat dan sukunya. Mereka adalah orang-orang yang mengerti adat dan merupakan orang yang dituakan dalam sukunya.
Ninik-Mamak berasal dari gabungan kata Ninik dan Mamak. Ninik adalah Kakek yang merupakan Paman dari ibu (bisa Kakak laki-laki atau Adik laki-laki nenek) dan Mamak berarti Paman yang merupakan Kakak laki-laki atau Adik laki-laki ibu. Hal ini dikarenakan hubungan keturunan pada Masyarakat Minang Kabau yang Matrilineal (menurut garis ibu).
Pada kasus perpecahan suku dari suku Tanjung mejadi dua suku yang bersaudara (dengan suku Guci), ini dikarenakan suku Guci telah memiliki Ninik-Mamak sendiri, sehingga sudah dapat di pisah dari suku asalnya, namun yang membuat suku Guci tetap disebut bersaudara dangan suku Tanjung adalah karena suku Guci masih memiliki Penghulu (salah satu jabatan dalam suku) yang sama dengan suku Tanjung. Disebabkan oleh persaudaraan antar suku tersebut maka timbul aturan dimana pria dan wanita antar kedua suku tidak boleh saling menikah satu sama lain.
Bila dipahami sepintas lalu memang terdengar agak rumit, namun akan dapat dimengerti bila diketahui secara lebih mendalam.